Hi Moms! Siapa yang tahun ini berencana untuk pulang ke kampung halamannya? 😊
Lebaran itu identik banget dengan mudik atau pulang kampung. Tapi tahun ini para penduduk Jakarta harus bersedih dulu, pasalnya tahun ini pemerintah mengeluarkan peraturan larangan mudik mulai tanggal 7 - 31 Mei 2020.
Sudah beberapa hari ini saya baca berita soal mudik ini, ada kesimpangsiuran berita. Bulan April 2020, Bapak Jokowi melarang untuk semua orang dilarang untuk mudik karena bisa berpotensi penyebaran virus Corona yang lebih masif lagi. Barangsiapa yang melaksanakan mudik, akan dikenakan sanksi berupa denda 100juta. Bagi yang sudah telanjur mudik ke kampung masing-masing saat pelaksanaan PSBB ini, diharapkan bisa melaksanakan self quarantine (karantina mandiri) selama 14 hari.
Kemudian awal bulan Mei 2020 lalu, saya baca berita lagi, bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa boleh dilakukan mudik lokal. Transportasi umumpun perlahan-lahan sudah mulai diperbolehkan beroperasi. Boleh mudik dengan catatan melalui protokol kesehatan.
Beberapa hari yang lalu saya baca lagi, bahwa Bapak Anies Baswedan mudik lokal tidak diperbolehkan walaupun hanya di Jabodetabek. Yang boleh dilakukan hanyalah mudik virtual. Sebenarnya menurut saya peraturan pemerintah ini agak plin plan sih, awalnya bilang gak boleh, boleh, dan sekarang jadi tidak boleh.
Belum ada arus mudik saja faktanya ada beberapa orang yang curi-curi start untuk mudik ke kampung halamannya. Berbagai upaya dilakukan seperti, naik ke mobil rental gelap, naik ke mobil derek demi bisa pulang kampung, dsb. Bahkan beberapa waktu lalu terjadi antrean di Bandara Soekarno Hatta. Saya lihat di berita lumayan padat merayap traffic disana. Sepertinya orang-orang tidak mengindahkan peraturan PSBB. Entah untuk keperluan mudik, atau memang dalam rangka dinas atau pekerjaan kantor.
Mudik Online Yuk!
Pemprov DKI Jakarta sekarang mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang peraturan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk luar Jabodetabek saat masuk Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SKIM).
Terlebih lagi cuti bersama saat Lebaran sudah digeser waktunya menjadi cuti bersama di akhir tahun. Jadi bulan Mei 2020 ini hanya libur di saat Lebaran which is tanggal 24-25 Mei 2020 saja.
Karena peraturan dan sanksi yang ditetapkan pemerintah, mengakibatkan traffic mudik tahun ini mengalami penurunan. Mudik lokal saja sudah tidak boleh oleh pemerintah, karena masa PSBB masih berlangsung. Jadi sepertinya mudik online atau mudik virtual menjadi salah satu pilihannya. Apa itu mudik virtual? Jadi temu kangen lebaran hanya dilakukan via gadget saja.
So, siapkan aja waktu serta kuota internet saja. Alhamdulillah di rumah saya pakai wifi fiber optic, jadi koneksi internet insyallah stabil. Jadi nanti mau telpon-telponan atau streaming video call dengan kerabat insyallah tidak ada kendala. Momen lebaran tetap terjaga dan silahturahmi juga tetap jalan 😊
Comments
Post a Comment